Komtek Bibit dan Produksi Ternak Gelar Ratek 2 RSNI dan Evaluasi SNI Kaji Ulang
CIBINONG - Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Komite Teknis 65-16 Bibit dan Produksi Ternak menggelar rapat teknis 2 RSNI yakni Kambing Boer dan Domba Dorper secara hybrid bertempat di Harris Hotel and Convention Cibinong pada Kamis (17/10/24) dengan melibatkan anggota komite teknis dan stakeholder lainnya.
Pengusulan RSNI ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/PK.030/M/2/2021 tentang Pelepasan Introduksi Rumpun Domba Dorper dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 767/Kpts/PK.020/M/12/2021 tentang Pelepasan Introduksi Rumpun Kambing Boer.
Pada pertemuan ini Kepala PSIPKH berkesempatan membuka dan menyampaikan arahannya. "Hadirnya SNI ini bukan untuk menghalangi atau menahan suatu produk, SNI dibuat untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing baik nasional maupun global", ujarnya.
Selain itu, Kepala PSIPKH menyampaikan terima kasih atas sumbangsih ilmu dan pikiran yang diberikan para anggota komtek dalam merumuskan SNI ini. Selanjutnya, rapat teknis dilakukan dengan pemaparan poin-poin yang tercantum dalam RSNI yang dipandu oleh Wakil Ketua Komtek Bibit dan Produksi Ternak Eliza Diany dan Hasanatun Hasinah selaku Ketua Sekretariat Komite Teknis Bibit untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum melangkah ke tahap rapat konsensus.
Pada evaluasi kaji ulang terhadap SNI yang sudah lebih dari 5 tahun, hasil kesepakatan antar anggota komtek dan BSN bahwa sebanyak 14 SNI direkomendasikan tetap, 4 SNI akan direvisi, dan 2 SNI akan diabolisi.